CATATAN KOPERASI (KLS 10 X.IIS)

CATATAN KOPERASI

dibuat oleh :
Nama : imam akhirur ramadhan
Kelas. : X.IIS

MATERI :
Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Pengertian
b. Landasan
c. Azas
d. Tujuan
e. Nilai
f. Prinsip
g. Jenis
h. Ciri-ciri
a. Peran
b. Pengelolaan
c. Perangkat organisasi



“PENJELASAN”

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Denmark
     Denmark adalah salah satu negara yang dapat menjadi contoh yang baik dalam menyelenggarakan koperasi. Denmark telah mencapai kemajuan yang mengagumkan dalam berkopenasi yang oleh Dr. Moh. Hatta disebut sebagai Repub/ik Koperasi, walaupun negara tersebut merupakan kerajaan.
     Penkumpulan koperasi yang pertama didirikan di Thisted (Jutland) oleh Pastor Sonne dan Dr. U/rich. Koperasi tersebut telah menyatukan usahau saha pertanian yang berskala kecil sedemikian rupa sehingga baik dalam cara produksi maupun dalam pengolahan hasil produksi dilaksanakan dengan baik.
    Sampai tahun 1952, jumlah anggota koperasi di Denmark mencapai 1 juta orang yang terdiri dan Iebih kurang 30% penduduk seluruh negeri. Perkembangan koperasi yang pesat itu terjadi berkat pendidikan rakyat yang maju. Untuk memajukan pendidikan rakyat didirikan Sekolah Tinggi Rakyat, di mana rakyat dapat menimba ilmu pengetahuan dengan cara yang praktis dan mudah. Seperempat hingga sepertiga dan penduduk pedesaan pernah bersekolah di perguruan itu.
Jerman
    Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
    

Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :

Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
Pinjaman bersifat jangka pendek.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

Jepang
     Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi diJepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
   
 Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani.
      Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
      Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

Indonesia
     Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
     Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.

     Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
     Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
     Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut Verordening op de Cooperative Vereenigingen yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
  Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang  peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan 


Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
   Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama.
Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
Keanggotaan yang bersifat terbuka.
Pengawasan secara demokratis.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Swedia
    Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahan swasta.
   Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.


PENGERTIAN,LANDASAN,AZAS,TUJUAN,NILAI,PRINSIP,JENIS,DAN CIRI-CIRI

Pengertian
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. 
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola urusniaga secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Landasan
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
Landasan Idiil = Pancasila
Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Azas
Azas Kekeluargaan, Azas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi tersebut. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Tujuan
Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:
Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Nilai
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Mempunyai nilai kekeluargaan
Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
Mempunyai nilai Demokrasi
Mempunyai nilai berkeadilan
Mempunyai nilai kemandirian

Prinsip
Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :
Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis.
Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Harus bekerjasama diantara koperasi.
Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.

Jenis

Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
    Koperasi (single purpose) salah satu jenis ini hanya mempunyai satu bidang usaha. contohnya : didalam koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan atau peminjaman uang.
    Koperasi (multi purpose) : salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. contohnya : koperasi unit desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
Berdasarkan Fungsinya :
    Koperasi Konsumsi, ialah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Didalam koperasi ini Anggota ialah konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena didalam jenis koperasi ini tujuan utama nya ialah untuk mensejahterakan anggotanya.
    Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.
    Koperasi Produksi, ialah salah satu jenis koperasi didalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar dalam mencapai tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
Berdasarkan Dalam Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
    Koperasi Primer, yakni jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan minimal 20 orang perseorangan.
    Koperasi Sekunder, ialah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai daerah jangkauan kegiatan yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
    Koperasi Pusat, yakni jenis koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 buah koperasi primer.
    Koperasi Gabungan, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
    Koperasi Induk, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

Ciri-ciri

Sistem keanggotaan bersifat suka rela
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggotanya
Sumber modal berasal dari anggotanya.

3.PERAN,PENGELOLAAN,PERANGKAT ORGANISASI,DAN SUMBER MODAL
Peran
Dalam pasal 33 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dapat mendapat misi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas ekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan perorangan.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 992 Tentang Perkoperasian yang menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosisalnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi berikut Kita Bahas Perangkat Organisasi Koprasi.

Pengelolaan
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Anggaran Dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
Pembagian sisa hasil usaha, dan
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan
Pengawas koperasi
    Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.

Perangkat organsasi

Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Untuk itu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi untuk membantu menghasilkan berbagai keputusan. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui Rapat Anggota antara lain:
Anggaran dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta engesahan laporan keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian sisa hasil usaha
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Tugas Pengurus koperasi :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan ugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus, yaitu bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pengawas

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Sumber modal

Modal Sendiri
Modal ini dikatakan sendiri karena modal ini berasal dari sesuatu yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dapat memperoleh sisa hasil usaha (SHU). Modal sendiri Koperasi berasal dari:
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi
Simpanan wajib, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan demi tujuan tertentu. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota.
Dana cadangan, adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan.
Hibah/Donasi (jika ada), adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi ini bisa berupa uang maupun barang.

Modal Pinjaman, berasal dari :

Modal Pinjaman Anggota, Selain dari simpanan pokok dan simpanan waji anggota, Koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk 
Simpanan Sukarela, adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur sebelumnya melalui diskusi anggota.
Simpanan Khusus, adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu (Kebutuhan Bersama).


Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi lainnya atau bisa juga dari Badan Usaha lain yang diperoleh melalui kerjasama yang dapat saling menguntungkan satu sama lainnya
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
Rencana pengembalian kredit
Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjamannya.

Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang adalah hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan melalui perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Untuk menertbitkan suatu obligasi, maka peminjam perlu mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

4.PROSEDUR/TAHAP/SIMULASI PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH

Persiapan
Sebelum membangun koperasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah: rapat persiapan antara guru, murid, dan calon panitia pengurus. Buat apa pakai rapat segala? Ya, biar jelas dong. Nanti di rapat itu akan dibahas pembentukan panitia pendirian koperasi sekolahnya, tugas-tugasnya, serta struktur organisasi koperasinya. Supaya semuanya tertata dan menjadi jelas.
Rapat Pengurus Koperasi
Setelah rapat persiapan, kamu harus membentuk panitia kepengurusan koperasi. Biasanya, sih, paling gampang dilakukan dengan cara voting. Siapa saja peserta rapatnya? Tentunya harus dari pihak sekolah, (guru dan kepala sekolah), perwakilan murid dan pengurus OSIS, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan pejabat DInas Koperasi setempat. Selain membentuk kepengurusan, tentukan juga tugas-tugas mereka. Jangan sampai tugas-tugas mereka saling tumpang tindih.
Rapat Pengoperasian
Setelah menentukan pengurus koperasi, baru, deh, lakukan rapat yang sifatnya operasional. Rapatnya sendiri harus dihadiri murid, guru, dan pengurus yang sudah dibentuk. Di rapat ini, akan dibahas mulai dari bagaimana sistem permodalan koperasi sekolah kamu, penggelolaannya, kegiatan dan jenis usaha, serta barang-barang pendukung yang dibutuhkan.
Penyusunan AD/ART
Tahap selanjutnya adalah penyusunan daftar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Anggaran dasar merupakan aturan tertulis yang berisi tata kehidupan koperasi. Mulai dari pencantuman daftar nama pendiri koperasi, nama koperasi dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan koperasi, serta berbagai ketentuan terkait keanggotaan. Siapa yang bikin? Ya, para pendiri koperasi di sekolah kamu, dong.
Pengajuan Pengesahan
Setelahnya, pihak pengurus harus melakukan pengajuan pengesahan koperasi ke kantor koperasi tingkat provinsi atau kantor koperasi tingkat II (Kabupaten/Kota). Tujuannya apa? Ya, supaya koperasi sekolah kamu terdaftar dan menjadi sebuah badan yang resmi secara hukum. Hal ini yang membedakan antara koperasi dengan kantin sekolah.
Pengesahan
Tahap terakhir, kamu tinggal menunggu penerimaan bukti tanda terima dari kantor koperasi yang kamu berikan surat pengajuan pengesahan. Surat ini, nantinya akan digunakan sebagai landasan hukum supaya kamu dapat menjalankan kegiatan usaha koperasi dengan sah. Kalau udah mendapatkan surat ini, sekolah kamu secara resmi boleh menjalankan koperasinya deh!

PENGHITUNGAN SHU
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam periode satu tahun. Bahasa awamnya, SHU adalah laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya.
SHUa = JUA + JMA 
Keterangan,
SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota 
Nah untuk menghitung SHUa, kamu harus mengetahui dulu berapa angka-angka Jasa Usaha Anggota dan Jasa Modal Anggota. Untuk mengetahuinya, ada rumus-rumusnya lagi. 
Tapi, SHU koperasi itu dibagi ke dalam beberapa pos, gak cuma untuk anggota saja, tetapi juga untuk cadangan koperasi, jasa anggota, jasa modal, dan jasa lain-lainnya. Persenan pembagian jasa itu ditentukan berdasarkan hasil rundingan para anggotanya. 
Biasanya sih, untuk cadangan koperasi 40 persen, jasa modal anggota 25 persen, jasa modal 20 persen, dan lain-lainnya 15 persen.

SOAL :
Diketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Matahari memiliki SHU tahun 2019 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen. 
Jumlah simpanan anggota Koperasi Desa Matahari ada Rp 60.000.000 dan penjualannya selama tahun 2019 mencapai Rp 100.000.000. 
Tio merupakan anggota, memiliki simpanan pokok Rp 2.000.000 dan simpanan wajib Rp 4.000.000. Tio juga sudah berbelanja di koperasi sebesar Rp 2.000.000. Maka, berapa SHU anggota yang diterima Tio? 
Jawaban cara menghitung SHU anggota Tio, 
Diketahui,
SHU Koperasi Desa Matahari= Rp 40.000.000
Jasa Modal= 20 persen
Jasa Modal Anggota= 25 persen 
Total simpanan Tio (pokok+wajib)= Rp 6 juta
Penjualan anggota (belanja Tio)= Rp 2 juta 
Total penjualan koperasi= Rp 100 juta
Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)
Jasa Modal (JMA) Tio= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000
Jasa Usaha (JUA) Tio= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000
Maka SHU Tio untuk tahun 2019 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komponen pendapatan nasional

5 butir soal ekonomi tentang pendapatan nasional